Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab cibiran tidak serius menangani kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Hal ini buntut kekalahan Lembaga Antirasuah dalam praperadilan gugatan status tersangka pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu.
“Ya tentu tidak bisa dipungkiri ada sudut pandang atau anggapan-anggapan KPK tidak serius. Namun, tentunya penyidik dalam hal ini bekerja secara optimal mencari yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Tessa mengatakan KPK sudah mencari Sahbirin sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar di Kalsel.
Namun, Paman Birin tidak ditemukan di sejumlah lokasi yang disambangi penyidik.
Pencarian sudah tidak bisa dilakukan lantaran penetapan tersangka dibatalkan. Namun, KPK menegaskan Sahbirin masih berstatus penerima suap.
“Kembali ditekankan untuk aspek materilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu kami menganggap masih tetap ada,” ujar Tessa.
KPK segera mempelajari putusan praperadilan. Status hukum Sahbirin bakal ditentukan dalam waktu dekat.
“Jadi dari risalah putusan praper ini, saya tekankan kembali nanti akan dipelajari dan dipertimbangkan apa tindaklanjutnya terhadap putusan tersebut, sementara itu,” ucap Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar