Pages - Menu

Halaman

Selasa, 12 November 2024

KPK Batal Periksa Eks Anggota DPRD Jatim Muhammad Fawait


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhammad Fawait (MF) pada Selasa, 12 November 2024. 

Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa ulang.

“Saksi (MF) meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Fawait mau dimintai keterangan soal kasus suap dana hibah di Jatim. Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuknya.

Penyidik akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan setelah Fawait meminta diperiksa ulang. Informasi mendetail dikabarkan nanti.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar