Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik mengisyaratkan tersangka dalam perkara itu bakal bertambah.
“Penyidik masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Budi enggan memerinci pihak-pihak yang diisyaratkan penyidik.
Namun, dia mengingatkan semua pihak kooperatif dalam perkara ini.
KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba merintangi pengusutan perkara ini.
Budi menegaskan bakal memproses hukum pihak-pihak yang nekat menghalang-halangi penyidikan.
“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara maksimal,” ujar Budi.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini. Yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar