Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 November 2024

KPK Berikan Bukti Sahbirin Noor Kabur ke Pengadilan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiga proyek di wilayahnya. 

Bukti atas klaim melarikan diri itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam persidangan praperadilan.

“(Kami serahkan) bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

Majelis praperadilan diminta bijak menindaklanjuti bukti itu. Sebab, kata Budi, praperadilan tidak bisa diajukan oleh orang yang tidak diketahui keberadaannya.

“Sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi.

KPK juga mengajak masyarakat memantau perkembangan persidangan tersebut. 

Transparansi dalam pengusutan perkara diminta dinomorsatukan.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi,” ucap Budi.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. 

KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. 

Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

0 komentar:

Posting Komentar