Jakarta - KABARPROGRDSIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pernah menyeret mantan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Korps Bhayangkara disebut mengusut perkara yang mengaitkan mantan tersangka di Lembaga Antirasuah.
“Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.
Ghufron menjelaskan perkara yang mirip itu, yakni dugaan penipuan antara relasi Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Jika kasusnya beda, dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy bakal dilanjutkan.
“Kalau kasus ini kasus yang berbeda, tentu kami akan lakukan proses mengulang proses penyidikannnya sesuai ketentuan perundangan,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mengusut kasus itu pascakalah praperadilan.
Namun, KPK dipastikan belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” kata Ghufron.
Status tersangka untuk Eddy maupun penyuapnya Helmut Hermawan hilang setelah memenangkan praperadilan.
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Eddy, dan Helmut
0 komentar:
Posting Komentar