Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari informasi dugaan adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu dilepaskan dari status tersangka dengan dalih belum diperiksa penyidik.
“Kembali kalau memang ada informasi atau indikasi adanya permainan di situ, tentunya KPK juga tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
Dia memang tidak terjaring saat itu, tapi, uang yang ditemukan KPK disiapkan untuknya.
Alasan tidak ditangkap itu dijadikan penguat hakim tunggal melepaskan Sahbirin. Meski begitu, KPK belum mengindikasi adanya bau anyir dalam putusan yang sudah dibacakan kemarin, 12 November 2024.
“Tetapi sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya informasi tersebut,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
0 komentar:
Posting Komentar