Pages - Menu

Halaman

Kamis, 21 November 2024

KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka Penerima Suap Dana Hibah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Saksi menyebut ada tersangka penerima yang membeli aset pakai uang tersebut.

“Saksi didalami pembelian aset oleh tersangka B atau penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni MBP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Mohammad Budi Pahlawan.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci aset B yang diulik penyidik. 

Informasi itu sejatinya mau didalami dengan memeriksa karyawan swasta SH, namun, dia mangkir.

“Saksi SH tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. 

Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar