Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 November 2024

KPK Kaitkan Kepemilikan Aset Tersangka dengan Kasus Suap Dana Hibah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kepemilikan aset salah satu tersangka dengan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Penyidik memeriksa empat saksi kemarin, 12 November 2024.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka K,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni RWK, ADP, WG, dan FSO. Mereka semua berstatus sebagai wiraswasta dan pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci aset tersangka yang diulik penyidik dalam perkara ini. Informasi itu dirahasiakan untuk kebutuhan penyidikan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar