Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, 12 November 2024. Kebanyakan dari mereka yang diperiksa merupakan mantan anggota DPRD Jatim.
“Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan, sebagian saksi yang diperiksa merupakan mantan ketua fraksi di DPRD Jatim. Mereka yakni eks Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, eks Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fu’adi, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhammad Reno Zulkarnaen, dan eks Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi dalam pemeriksaan, kemarin. Informasi itu dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan.
Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara.
Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar