Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ternyata, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dinyatakan hilang sampai saat ini.
“Sampai saat ini, termohon (KPK), masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Nia menjelaskan, KPK sudah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka usai menangkap sejumlah orang di Kalsel.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, uang yang ditemukan ternyata untuk Sahbirin.
Namun, keberadaan Gubernur Kaltim itu masih buram hingga saat ini. Pimpinan KPK bahkan sudah menerbitkan surat penangkapan.
“Termohon (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Nia.
Surat perintah penangkapan itu dibarengi dengan terbitkan berkas pencegahan ke luar negeri untuk Sahbirin.
KPK masih belum tau keberadaan orang yang akrab dipanggil Paman Birin itu.
“Keberadaan pemohon (Sahbirin) belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ucap Nia.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel.
Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap.
Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar