Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Dia bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Sahbirin. Itu, kata dia, menunggu permintaan penyidik.
“Ya nanti kita serahkan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan kepada teman-teman penyidik ya,” ucap Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
0 komentar:
Posting Komentar