Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Putusan praperadilan Sahbirin segera dipelajari.
“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Ghufron menjelaskan pihaknya menghormati putusan majelis praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel.
Namun, kronologi kasus Sahbirin sebagai penerima suap tidak berubah.
Sahbirin sudah dipanggil KPK, kemarin. Namun, dia mangkir. Lembaga Antirasuah bakal memanggil ulang Sahbirin sebelum melakukan penjemputan paksa.
“Tentu dengan ketentuan perundang-undangan, sudah pertama kedua, kedua tidak hadir maka ketiga dengan upaya penjemputan,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar