Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota DPR Anwar Sadad untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Dia merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Anwar sudah dipanggil dalam perkara ini, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia minta dijadwalkan ulang, namun, tidak memerinci alasan kemangkirannya.
“Apakah yang bersangkutan tidak hadirnya itu ada keterangan atau tidak itu perlu diperdalam dan ditanya lagi,” ujar Tessa.
Hingga kini, KPK belum memanggil lagi tersangka itu. Namun, jika mangkir lagi, Lembaga Antirasuah bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Anwar.
Sebab, kata dia, penyidik memiliki jadwal pemeriksaan terhadap saksi lain untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
“Prioritas nanti saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu, nanti kalau sudah saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” ucap Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka.
Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta.
Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar