Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berhati-hati saat menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Salinan praperadilan ditunggu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Bila KPK mau menerbitkan sprindik baru lagi, supaya tidak ada celah permasalahan nanti di kemudian hari, kita harus proper dan detail,” kata Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Karenanya, KPK tidak mau menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sebelum salinan praperadilan didapat. Pertimbangan hakim bakal dipelajari secara menyeluruh.
“Akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya segala macam, mungkin ada teman-teman yang beredar, tapi tentunya secara lembaga harus benar-benar resmi menerima dari pengadilan, dan setelah itu baru dilihat pertimbangan-pertimbangan apa sehingga nanti ke depan, apabila akan diterbitkan, tidak ada masalah lagi,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar