Rabu, 06 November 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan menyunat hukumannya menjadi sepuluh tahun penjara. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan majelis.

“Kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama sepuluh tahun,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.

Tessa menjelaskan, pihaknya sejatinya menghormati putusan majelis dalam persidangan tersebut. 

Namun, putusannya dinilai tidak bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

“KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti,” ujar Tessa.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hukuman penjaranya kini dikurangi menjadi sepuluh tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam PK ini, majelis juga memberikan hukuman denda Rp500 juta kepada Mardani. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah empat bulan.

Majelis juga menguatkan pidana pengganti untuk Mardani sebesar Rp110,6 miliar. 

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta benda dia akan dirampas jaksa untuk dilelang.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive