Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa fraud, di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perkara itu disebut membuat negara merugi hingga triliun rupiah.
“Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
Tessa menjelaskan penghitungan total kerugian belum final. Penyidik masih mencari bukti untuk melengkapi berkas, termasuk memastikan hitungan kerugian negara.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menyita 44 tanah senilai Rp200 miliar. Ada sejumlah kendaraan yang masih dibidik oleh penyidik.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024.
KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu.
Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar