Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 November 2024.
Lembaga Antirasuah menyiapkan panggilan kedua, dan memintanya untuk kooperatif.
“KPK meminta saudara SN (Sahbirin Noor) untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.
Sahbirin dipanggil sebagai saksi kasus suap tiga proyek di Kalsel, kemarin. Dia mangkir tanpa memberikan alasan ke penyidik.
“(Sahbirin) tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar