Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Penyidik menemukan uang miliaran rupiah terkait perkara itu.
“KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Budi menjelaskan uang itu disita pada 31 Oktober 2024.
Dana itu diyakini bayaran untuk broker terkait investasi yang dilakukan Taspen.
“Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manager investasi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci pihak yang menerima maupun menyimpan uang tersebut.
KPK mengapresiasi semua pihak yang mau bekerja sama untuk mengungkap kasus ini.
“KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini,” ucap Budi.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini.
Salah satunya Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK juga sudah mencegah dua orang dalam kasus ini.
Yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar