Pages - Menu

Halaman

Jumat, 15 November 2024

KPK Tegaskan Keterlibatan Sahbirin Terang Benderang


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya terang benderang. 

Keputusan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka disetujui dari penyelidik sampai pimpinan.

“Terkait proses penetapan tersangka itu tentunya sudah dilakukan expose oleh teman-teman penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum bersama-sama dengan struktural di kedeputian penindakan dan pimpinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

Tessa menjelaskan banyak kepala yang mempertimbangkan status tersangka Sahbirin. Semua alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel mengarah ke Sahbirin.

“Artinya apa? Proses penetapan tersebut berdasarkan aturan main yang kami punya, kami anggap itu sudah sah,” ujar Tessa.

KPK mengamini Sahbirin tidak terjaring dalam OTT. Sebab, dia kabur saat anak buahnya ditangkap. Keputusan penetapan tersangka saat Paman Birin tidak ditangkap malah disalahkan hakim.

“Mungkin dengan memakai argumen di tahap penyelidikan yang bersangkutan belum diminta keterangan dan tidak menjadi syarat yang sah untuk menetapkan tersangka,” ujar Tessa.

KPK menilai argumen hakim salah karena harus memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, perkaranya dimulai dari OTT, bukan penyelidikan terbuka.

“Saya pikir ini sudah diuji oleh banyak sekali perkara ya, KPK menetapkan tersangka di tahap penyelidikan yang mana tidak harus yang bersangkutan juga dipanggil, terutama dalam kasus tangkap tangan,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar