Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dalam penanganan kasus rasuah di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo tidak mengikuti jadwal pilkada.
Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi tersangka dalam perkara itu.
“KPK tidak berpacu dengan waktu pilkada kapan ditahannya, sebagaimana yang saya pernah ungkapkan beberapa kali, itu bergantung kepada alat bukti yang ada, alat bukti, kecukupan alat bukti kecukupan keterangan saksi-saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Tessa menjelaskan, Karna sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun, dia mangkir dengan dalih sedang fokus Pilkada 2024.
“Baru dipanggil satu kali, jadi bukan dua kali kalau tidak salah, baru dipanggil satu kali sebagai tersangka,” ucap Tessa.
Penahanan Karna bisa terjadi sebelum pencoblosan pilkada yakni 27, November 2024, atau setelahnya. Itu, kata Tessa, tergantung dari aba-aba penyidik.
“Tapi prosesnya tetap berjalan, bahwa yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan praper dan dua-duanya sudah ditolak, saya pikir itu juga menunjukkan bahwa penyidikan ini tetap berjalan dengan profesional dan sesuai timeline yang sudah disiapkan oleh penyidik,” ujar Tessa.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024.
Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar