Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 November 2024

KPK Tegaskan Sahbirin Noor Masih Penerima Suap


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka. Praperadilan tidak mengurusi aspek materil dalam pengurusan perkara.

“Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Tessa menjelaskan, praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan tetap dipastikan untuk Sahbirin.

KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin. Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya.

“Akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

0 komentar:

Posting Komentar