Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Sebanyak 20 saksi dipanggil penyidik hari ini, 12 November 2024.
“Pemeriksaan 20 saksi dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melelaui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Tessa memerinci inisial 20 saksi itu. Mereka adalah M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka merupakan mantan legislator di Jatim.
Mereka adalah eks Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, eks Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fu’adi, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhammad Reno Zulkarnaen, dan eks Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar