Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya permintaan ijon yang dilakukan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga dikorupsi di wilayahnya.
Kabar itu didalami penyidik dengan memeriksa sebelas saksi.
"Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan permintaan ijon untuk tersangka KS atas pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni F, IT, RM, TG, AT, AB, AJ, YAW, FA, AARH, dan EH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka yakni Pemilik PT Sunan Muria Firdaus, Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, Direktur CV Panglima Utama Febriko Aditya, dan staf PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Eri Hartito.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Situbondo,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci total ijon yang dimintakan Karna. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Karna sebelumnya dipanggil KPK. Namun, dia menolak hadir dengan dalih sedang fokus dalam Pilkada di Situbondo.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar