Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan aset berupa pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang terletak di Bogor, Jawa Barat, saat memeriksa Agus Subarkah (wiraswasta) pada Jumat (15/11).
Agus Subarkah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.
Aset dimaksud diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW [Satrio Wibowo], Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia]," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan.
Mereka ialah PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar