Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Calon wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Lukmanul Hakim, berkomitmen tak akan membuat peraturan daerah (Perda) yang menyengsarakan rakyat, jika terpilih. Hal tersebut disampaikan Lukman dalam debat publik Pilgub Jatim 2024.
Dalam debat tersebut Lukman menjawab pertanyaan bagaimana apabila ada perbedaan antara perancang undang-undang dengan pemprov terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Ia pun menjelaskan tentang asal lex superior.
Dalam asas tersebut, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengharmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi Raperda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Itu dikoordinasikan oleh menteri dalam hal ini Menteri Hukum kalau dulu Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya.
“Karena itu kami selaku pemerintah provinsi akan melakukan upaya harmonisasi, kalau itu umpama di level kabupaten maka tentu akan koordinasikan terkait hubungan pusat dan daerah bahwa di daerah ini ada Kanwil Kum HAM,” beber Lukman dalam debat Pilgub Jatim, Minggu, 3 November 2024.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tugas Pemprov adalah memastikan tidak ada satupun peraturan daerah yang menyengsarakan rakyat.
“Tentunya tugas Pemerintah Provinsi tidak memastikan tidak boleh satupun Perda baik di level kabupaten maupun di level provinsi yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Pilgub Jatim 2024 diikuti tiga paslon. Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut 2, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans paslon nomor urut 3.
0 komentar:
Posting Komentar