Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 masih disebut Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Menurut Mendagri, pemindahan ibu kota belum resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI," kata Tito Karnavian.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jakarta disebut masih ibu kota negara, sebelum Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) serta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinisi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keppres itu terkait perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Supratman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar