Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 November 2024

Nyamar Jadi Pembeli, Sat Samapta Polres Tapsel Bekuk Pengedar Narkoba


Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Timsus Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses bekuk seorang pengedar narkoba berinisial, EBS (29), dengan cara nyamar jadi pembeli, Jumat (16/11/2024) sore.

Awalnya, personel Timsus Sat Samapta Polres Tapsel, nyamar jadi pembeli dan memesan narkoba jenis sabu ke pengedar itu di sebuah Warung di Lingkungan II, Kelurahan Sayur Matinggi.

Tanpa curiga, EBS, yang merupakan petani/pekebun warga Desa Lumban Huayan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel itu menemui personel Timsus yang sedang menyamar.

“Kemudian, tersangka (EBS-red) juga menyerahkan bungkusan warna putih dari tangan kanannya itu ke personel Timsus yang menyamar,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Samapta, AKP Tona Simanjuntak, SH, Minggu (17/11/2024) pagi.

Saat menyerahkan bungkusan itu, kata Kasat, Timsus bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola langsung menangkap EBS. EBS panik, tak menyangka jika barusan ia menjual sabu ke seorang personel Polri.

“Lalu, personel Timsus menyuruh tersangka membuka bungkusan yang sempat ia serahkan tersebut. Ternyata, isinya 4 paket sabu seberat 1,05 Gram,” rinci Kasat.

Beli Sabu Rp450 Ribu

Kepada Timsus dan Bhabinkamtibmas, EBS mengaku, jika barang haram tersebut ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial, MUL. 

Warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ini masih dalam penyelidikan Kepolisian.

“Tersangka membeli sabu sebanyak setengah Gram dengan harga Rp450 ribu. Kemudian, tersangka membagi paket barang haram itu menjadi 7 paket dan sudah laku terjual sebanyak 3 paket,” terang Kasat.

Tak berhenti di situ, Timsus kemudian membawa EBS ke Rumahnya di Desa Lumban Huayan. Saat memeriksa semua isi Rumah tepatnya di bawah atap yang berada di dapur, Timsus menemukan barang bukti berupa sebungkus kotak rokok.

“Di dalam bungkus kotak rokok ini, personel kami menemukan satu paket ganja. Kemudian, ada 2 paket plastik berisikan sabu dan 2 bungkus plastik kosong. Lalu, tersangka berikut barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Jihad Melawan Narkoba

Kasat mengaku, dalam rangka mendukung program Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, untuk berjihad melawan narkoba, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar barang haram itu jangan sampai beredar.

“Kami juga berharap dukungan dari segenap pihak untuk sama-sama berjihad melawan narkoba. Jangan ragu menolak yang namanya narkoba, karena itu adalah perusak. Segera laporkan ke perangkat Desa ataupun Bhabinkamtibmas jika melihat adanya peredaran narkob akan kami tangani,” tegas Kasat menutup.

0 komentar:

Posting Komentar