Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 04 November 2024

Pemberantasan Judi Online: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari


Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play, Sabtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, pada kasus kedua, yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap SS saat sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1atu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(acha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar