Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 November 2024

Pemeriksaan Dana Hibah Rp21,5 Miliar ke GMIM Naik Penyidikan


Manado - KABARPROGRDSIF.COM Polda Sulut mengupdate perkembangan pemeriksaan kasus dana hibah ke Sinode GMIM dari pemerintah daerah tahun anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan, saat ini penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut sementara menunggu hasil audit dari BPKP.

“Pada tanggal 13 November tahun 2024, kasus ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan pada tahap penyidikan,” ungkap Kombes Michael Thamsil di Mapolda, Rabu (20/11/2024).

“Dalam penyidikan ini, kita sudah memeriksa 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” tambahnya.

Lanjut Thamsil, “Polda Sulut sementara menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka," katanya.

Perlu diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000,-

Hal itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut.

Ditambahkan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

"Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri," singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

0 komentar:

Posting Komentar