Pages - Menu

Halaman

Senin, 18 November 2024

Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur. 

Lisa menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Saksi tersebut berinisial LR selaku penasihat hukum terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.

Harli tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan Lisa disebut terkait penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka Eriantuah Damanik (ED), hakim ketua PN Surabaya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

Mereka menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Alhasil, Ronald divonis bebas dengan pertimbangan tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera Afriyanti, 29. Lisa juga ditetapkan tersangka dan ditangkap pada hari yang sama dengan ketiga hakim.

Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan/atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar