Pekalongan - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pengedar obat keras tanpa izin resmi beberapa waktu yang lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial SA alias Boncel (25) itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, S.H. mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SA bersama barang bukti di rumah tersangka di Desa Rowolaku Kecamatan Kajen, Sabtu (26/10) sore.
“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (1/11).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 paket obat Yarindo @ 5 butir, 13 paket obat Yarindo @ 5 butir, 1 paket besar obat Yarindo isi 40 butir, 1 lembar plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp 90 ribu, dan 1 unit Handphone.
Dijelaskan AKP Roby, obat-obatan terlarang milik pelaku tersebut dibelinya dari seseorang 2 minggu sebelumnya dengan harga Rp. 400 ribu untuk 250 butir.
Selanjutnya, pelaku membagi pil tersebut untuk dijual kembali dengan paketan yang berisi 5 butir per paket seharga Rp. 20 ribu.
AKP Roby memastikan, jajaran Polres Pekalongan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar