PASER - KABARPROGRESUF.COM Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Dua orang pria berinisial F (45) dan H (35) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Tanah Grogot. Minggu ( 24/11/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jl. R.A. Kartini, Tanah Grogot. Setelah penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka F pada Minggu (24/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di lobi hotel tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 15,36 gram, satu unit sepeda motor, serta tiga telepon genggam milik tersangka,” ungkap AKP Suradi.
Tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekan berinisial H. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Desa Tepian Batang.
Dari tangan H, polisi kembali menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Suradi.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar