Pages - Menu

Halaman

Minggu, 17 November 2024

Pesonel Polsek Batunadua Gagalkan transaksi Narkoba disitamiang pelaku bersama BB diboyong kekantor polisi


Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF.COM Personel Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, pada hari jumat ,(08 November 2024) . Sekira pukul 20.30 Wib

Pelaku diketahui berinisial AHD ,(21) Tahun Warga jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Hal ini dibenarkan oleh kapolsek Batunadua AKP T Saragih , Senin 11/11/20254) pagi

Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Jumat (08 November 2024) . 

Sekira pukul 20.30 Wib personil Polsek Batunadua menerima laporan dari Masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu.

Atas informasi itu, lanjut Kapolsek Batunadua pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan, dilokasi personel kita melihat seorang Pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk diatas kereta, kemudian personel menghampiri pemuda Itu sembari melakukan penangkapan dan Penggeledahan Namun Pria tersebut Berusaha Untuk melarikan diri dan membuat Barang bukti 2 bukkus plastik klip transparan dengan menggunakan tangan kirinya , amun Atas kegesitan personel akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan Barang Bukti narkoba jenis shabu seberat 0,31 gram," jelasnya.

Saat di lakukan introsgasi Awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang Pria dikelurahan padang matinggi yang tidak dikenalnya. 

Kemudian untuk mencari Barang Bukti lainnya, personel melanjutkan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan dan berhasil menemukan 1 biji bulat diduga narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram bersama barang Bukti lainnya antara lain plastik Klip transparan yang kosong dari dalam lemari pakaian tersangka berikut 1 unit Timbangan Elektrik warna abu abu,' papar Kapolsek

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polre Padangsidimpuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini satresnarkoba polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan," terangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar