Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Status tersangka Sahbirin dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Hal itu diungkap dalam sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. Putusan itu membuat status tersangka Paman Birin dibatalkan.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar