Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini, 19 November 2024. Gugatan berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.
“Agenda jawaban dari termohon (Kejaksaan Agung),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 19 November 2024.
Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Jawaban dari Kejagung akan dibacakan di Ruang Sidang 06, nanti.
Pada sidang sebelumnya, pihak Tom sudah membacakan legal standing dan alasan pengajuan praperadilan ini. Eks Menteri Perdangan itu kini sudah ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Praperadilan Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya digelar pada Senin, 18 November 2024.
Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
0 komentar:
Posting Komentar