Kamis, 07 November 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Dalam penggerebekan tersebut didapati 13.500 sak pupuk ilegal diperjualbelikan.

Pupuk dengan merek Gajah Hitam Sakti itu adalah produksi PT Satria Gunung Sakti. Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan pupuk dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.

"Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan, yakni ada 13.500 sak, isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti," kata Kapolda saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dilansir dari keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Perdagangan pupuk ilegal itu terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar. Petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli pupuk jenis fospat organik natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin, 4 November 2024.

Polisi lalu mengecek nomor pendaftaran pupuk 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hasilnya, tidak ditemukan.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kementan. Penyidik mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.

Ternyata, sesuai penjelasan ahli, pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.

"Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram," ungkap Kapolda.

Kapolda menyebut ada 75 ton pupuk ilegal diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah. Pupuk itu mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi, dan palawija.

Di samping itu, Kapolda mengatakan pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut. 

Ada sejumlah pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Mereka yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Nantinya, para pelaku dipersangkakan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Winarto mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut. Jenderal bintang dua ini menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti, apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.

"Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto," ucap dia.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman. 

Syamsir turut menyambangi lokasi gudang dan menyatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.

"Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan," ujar dia.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive