Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga DPO yang ditangkap pada hari ini, Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF.
"Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Ia menjelaskan dengan penangkapan tiga DPO ini, maka total sudah ada 22 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Wira mengatakan ketiga tersangka yang baru ditangkap merupakan pemilik dan pengelola web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi," katanya.
Ia menjelaskan dari tangan para tersangka polisi telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
Para tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar