Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FD, 49. Penangkapan terkait kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan barang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total ada lima laporan polisi (LP) atas kasus tersebut. Adapun, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada 2019 dengan kasus serupa.
"Tersangka saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan. Kemudian ditangkap sama Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Rabu, 13 November 2024.
Menurut dia, ada 5 korban sesuai 5 laporan polisi (LP). Laporan itu ditangani Krimum, Krimsus, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota.
Ade Ary mengatakan, modus pelaku adalah dengan menawarkan kerja sama proyek pengadaan barang di Wali Kota Jakarta Timur.
"Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diperlihatkan kepada salah satu korban terkait kebutuhan anggaran.
"Seolah-olah benar RAP tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek," ucapnya.
Kendati demikian, setelah dilakukan penyidikan, terdapat fakta bahwa proyek itu benar adanya, tetapi tidak dimenangkan pelaku.
"Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui uang hasil menipu para korban digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar lebih," jelasnya.
Atas perbuatannya, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya serta dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
"Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," ucap dia.
"Selanjutnya penyidik masih pendalaman untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini. Ini merupakan residivis untuk kejahatan yang sama yang pernah dilakukan dan bebas di tahun 2019, seorang warga dari Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar