Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan residivis inisial Al (34), dan istrinya, YPD (37). Penggerebekan yang berlangsung Jumat malam (15/11) di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, ini mengamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit Resnarkoba 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Polisi melakukan operasi undercover buy, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara,red) pertama, pelaku Al, yang merupakan residivis, dan istrinya langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu di saku celana pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (18/11).
Setelah mengamankan pelaku di lokasi pertama, tim bergerak ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Permata Air Dingin.
Di sana, dengan didampingi saksi dari pihak keamanan perumahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi merek Doraemon, serbuk yang diduga narkoba, dan timbangan digital di dalam kamar.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 2,74 gram sabu, 83 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 13,75 gram. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam, sepeda motor, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” lanjut Kombes Manang.
Saat ini, Al dan istrinya YPD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
“Proses penyidikan sedang berlangsung, dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami, demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda
0 komentar:
Posting Komentar