Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya mengantongi sosok pengendali sabu 389 kilogram, jaringan internasional Afghanistan-Jakarta yang ditemukan di dekat Kampung Ambon (kampung narkoba), Jakarta Barat. Pengendali tengah diburu.
"Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto), kita memang sudah membentuk tim khusus untuk mengejar daripada pengendali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Donald memastikan tim khusus (timsus) itu akan mengejar pengendali narkoba tersebut hingga ditangkap.
Dia menegaskan akan mengejar di mana pun bersembunyi. Sebab, kata dia, dua tersangka yang ditangkap selain kurir juga orang kepercayaan pengendali tersebut.
"Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali," pungkas Donald.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bahwa pihaknya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan-Jakarta. Total 389 kg sabu disita.
Selain narkoba jenis sabu, polisi menyita satu mobil boks berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone.
Kemudian, menangkap dua tersangka berinisial Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, 500 Meter dari Kampung Ambon pukul 11.30 WIB pada Minggu, 17 November 2024.
Dari pendalaman, diketahui tersangka Saidi diperintahkan oleh seseorang buron berinisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.
Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 meter dari Kampung Ambon untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir.
Polisi mengamati mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi tersangka Saidi dan Cecep.
Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Kemudian, kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di mobil boks, polisi menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.
Dari 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta). Hal itu diketahui dari hasil interogasi dua tersangka.
Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar