Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total ada 389 kilogram (kg) sabu disita.
"Ini adalah jaringan internasional Afghanistana-Jakarta. Barang bukti 389 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Box berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone.
Kemudian, menangkap dua tersangka, yakni Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34.
Karyoto menuturkan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di Parkiran Lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 17 November 2024.
Tepatnya, hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon. Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan didukung dengan analisa teknologi Kepolisian.
"Bahwa ada pendistribusian dan peredaran narkotika di daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 Meter dari Kampung Ambon," ungkapnya.
Hasil penelusuran polisi, tersangka Saidi diduga diperintahkan seseorang inisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.
Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir di alamat TKP," ujar Karyoto.
Polisi membuntuti sebuah mobil yang dikendarai Saidi dan Cecep. Ketika dibuntuti, mobil tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Kemudian, Saidi dan Cecep turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari lokasi. Tim langsung menyergap keduanya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kg.
Seluruh bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
"Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," beber Karyoto.
Kepada polisi, Saidi mengaku diperintah seseorang berinisial MKS alias BANG yang masih diburu.
Ia diminya mengambil dan membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.
"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar