Jumat, 22 November 2024


Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang tega mencabuli dua putri nya yang masih dibawah umur di rumah nya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 09.00 wib

Iptu Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjung balai, Minggu 17 November 2024 mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban kepada Polres Tanjungbalai, saat ditangkap Pelaku J.S pasrah tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu.

mengakui kalau telah mencabuli putri nya lebih dari satu kali, hasil tes urine nya positif narkoba.

Saat melakukan aksi cabul nya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.

Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban” terang Kasat Reskrim.

Atas Perbuatan nya kini terpaksa mendekam di sel tahanan polres tanjung balai. Pelaku disangkakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive