Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang tega mencabuli dua putri nya yang masih dibawah umur di rumah nya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 09.00 wib
Iptu Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjung balai, Minggu 17 November 2024 mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban kepada Polres Tanjungbalai, saat ditangkap Pelaku J.S pasrah tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu.
mengakui kalau telah mencabuli putri nya lebih dari satu kali, hasil tes urine nya positif narkoba.
Saat melakukan aksi cabul nya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.
Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban” terang Kasat Reskrim.
Atas Perbuatan nya kini terpaksa mendekam di sel tahanan polres tanjung balai. Pelaku disangkakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar