Manado - KABARPROGRESIF.COM Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan 1 orang tersangka terkait judi online di Kota Manado.
Dikonfirmasi pada Selasa, 5 November 2024, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
“Tersangka seorang pria berinsial BK (35), diamankan pada hari Jumat, 1 November 2024 pukul 23.00 Wita di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online menggunakan situs “Alexistogel”.
“Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut bersama barang bukti 1 unit Hp dan uang tunai Rp. 100.000, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Polda Sulut dan jajaran mendukung penuh upaya Pemerintah dalam pemberantasan judi online. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online, silahkan lapor jika mendapatkan informasi tersebut,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
0 komentar:
Posting Komentar