Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi telah menetapkan JFN (24), sopir truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang, Banten sebagai tersangka.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11).
Zain mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Sabtu (2/11).
Sopir truk saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Zain.
Aksi truk ugal-ugalan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Truk yang dikemudian JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang tengah berhenti di lampu merah.
Diduga panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikerja warga. Di sana, truk kembali menabrak sejumlah motor.
Meski sempat kabur, pelaku berhasil dibekuk warga di bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.
0 komentar:
Posting Komentar