Batu - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 1 November hingga 25 November 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Batu Bara, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, S.H., S.I.K, dalam press release yang digelar pada Senin (25/11), mengungkapkan bahwa berbagai jenis narkoba berhasil diamankan, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, hingga ganja. Selain itu, sejumlah tersangka juga berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* Sabu-sabu dengan berbagai berat
* Ekstasi
* Ganja kering
* Alat hisap sabu (bong)
* Timbangan digital
* Handphone
* Uang tunai
Total Tersangka 34 orang, 31 orang laki-laki dan 3 orang perempuan Jumlah barang bukti shabu 57,68 gram, ganja 62,46 gram dan ekstasi 5,69 (15 butir).
Para pelaku umumnya melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
Beberapa di antaranya bahkan menyimpan narkoba di tempat yang cukup tersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Batu Bara juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar