Gianyar - KABARPROGRESIF.COM Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hingga kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 3 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha serta Kasi Humas Polres Iptu I Nyoman Tantra langsung memimpin pengkungkapan kasus yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, Sabtu (23/11/2024).
Kasus pertama yang diungkap polisi yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp2.758.245.418,00.
Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.
Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Setda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.
Terhadap penggunaan dana sebesar Rp2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.
Namun hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
Anehnya, meski proyek Rp2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.
Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521.
Selain kasus dugaan korupsi dana hibah, kasus lain yang berhasil diungkap polisi yakni kasus dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai honorer yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui, patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabtannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer,” ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Dimana kasus ini terkait dengan proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gianyar dan juga penerimaan PNS di Kabupaten Badung.
Dimana tersangka yakni berinisial DPP, perempuan usia 47 tahun yang berdinas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan bahwa pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya agar dapat lolos sleksi dengan mudah.
"Jadi korban menyetorkan uang sebesar 149 juta rupiah lebih kepada tersangka, dan uang itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar