Kukar - KABARPROGRESIF.COM Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/11/2024), mengamankan dua tersangka, yakni R (33) dan MR (20).
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 92,36 gram bersama sejumlah alat bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menanggapi informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, memimpin langsung penyelidikan pada Minggu (3/11/2024), di sekitar lokasi.
Pada hari penggerebekan, sekitar pukul 15.30 WITA, tim mencurigai pergerakan dua orang yang berada di sebuah rumah di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Setelah melakukan pemantauan, polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R dan MR beserta barang bukti di lokasi.
Masing-masing 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 92,36 gram, satu sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital dan Sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam dengan nomor polisi KT 5769 BAO.
Saat penangkapan, dalam interogasi awal, MR mengaku baru mengambil sabu tersebut di Samarinda, yang diketahui merupakan milik R.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan Ramliansyah dan Muhammad Rifky dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Polres Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dalam membantu penegakan hukum terkait peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar