Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Jumat, 01 November 2024

Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Akhir Oktober 2024


Kuningan - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Resor Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar selama pekan terakhir Oktober 2024. 

Operasi ini berhasil mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pria dan dua wanita, dengan barang bukti sabu serta obat-obatan keras. Jumat (1/11/24).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial A (23) dan M (27) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Keduanya ditangkap di Desa Garawangi, Kabupaten Kuningan, setelah ditemukan bukti dua paket sabu seberat 1,22 gram. 

Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel” untuk menyembunyikan barang terlarang.

Pada kasus kedua, tersangka berinisial R (40) ditangkap di Kecamatan Jalaksana dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,42 gram. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan terhadap aktivitas tersangka.

Kasus terakhir adalah penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, yang melibatkan tersangka berinisial N (32). Tersangka ditangkap di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, dengan barang bukti 250 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl. 

Obat-obatan tersebut diduga diperoleh melalui transaksi daring dengan pemasok yang dihubungi melalui media sosial.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. 

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba, terutama bagi generasi muda,” ujar AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

Para tersangka kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang sesuai dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar