Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K saat konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres Lumajang, Senin (25/11/2024).
“Dalam operasi selama dua pekan ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kapolres.
Dari ketujuh tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perempuan berinisial IR (34) warga desa Tamanayu, kecamatan Pronojiwo.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah AJ (27), SA (25), BS (41), FF (29), FS (36), dan T (32) dengan berbagai latar belakang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup banyak, di antaranya sabu seberat 25,63 gram, pil ekstasi berlogo Y sebanyak 166.266 butir, tujuh buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.770.000, dan dua buah timbangan elektrik,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lumajang dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Kapolres.
0 komentar:
Posting Komentar